GarudaTechno.id – Tiap manusia mempunyai hak asasi manusia yang perlu disegani oleh semua kalangan masyarakat, tanpa membandingkan ras, suku, agama, dan suku. Lantas apa saja contoh pelanggaran HAM?
HAM ialah karunia Tuhan dari kandungan yang memiliki sifat tetap dan universal. Tapi ingat-ingatlah ini saat orang mempunyai kemauan untuk lakukan kebaikan dan kejahatan, dan sudah pasti ini bisa berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia atau hak asasi manusia ialah tiap tindakan, baik tersengaja atau karena kelengahan, oleh seorang atau satu kelompok orang, terhitung petinggi pemerintahan, yang mengusik hak asasi orang lain.
Pelanggaran HAM di Indonesia ditata dalam UU atau UU No. 26 Tahun 2000. Disamping itu Pelanggaran HAM dipisah jadi dua hal yakni versus enteng dan berat.
BACA JUGA : Fungsi dan Peran Hukum Administrasi Negara Sebagai Norma Kehidupan
Apa Itu Pelanggaran HAM?

Pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan hebat yang menyebabkan rugi yang susah dipulihkan. Beberapa korban pelanggaran HAM berat sering alami kesengsaraan fisik, psikis dan emosional dan rugi yang lain yang berkaitan dengan HAM.
Berdasar sebagian pemikiran, pelanggaran HAM diartikan secara luas, tetapi dalam masalah ini harus dipertegas kembali jika pelanggaran HAM itu benar-benar bikin rugi orang lain.
Karena demikian beberapa hal yang sudah dilakukan orang tanpa mengetahui jika itu ialah pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya dalam kalimat, biasanya bergurau sampai melewati batasan, dan lain-lain.
Berdasar pemahaman itu, jelaslah jika pelanggaran HAM ini benar-benar ditegaskan ke semua kelompok, baik rakyat biasa atau pelaksana negara, tanpa terkecuali.
Bahkan juga sudah dipastikan jika hal tersebut masih sebagai pelanggaran hak asasi manusia, baik tidak atau tersengaja.
Jadi dalam masalah ini kamu harus waspada sebab bisa menyalahi hak seseorang bila kamu tidak mengetahuinya.
Berdasar karakternya, pelanggaran HAM di bagi jadi 2 hal yakni pelanggara enteng dan berat, seperti berikut ini.
Apa Saja Pelanggaran HAM di Indonesia?

1. Contoh Pelanggaran HAM Enteng
Tiap tahun relatif terjadi kenaikan kasus pelanggaran HAM, baik pelanggaran HAM enteng atau pelanggaran HAM berat. Ini otomatis memperlihatkan rendahnya kesadaran mayoritas warga Indonesia mengenai penghormatan pada hak asasi manusia. Walau sebenarnya, hak asasi manusia tersebut dengan jelas ditata dalam pasal 28 UUD 1945.
Nach, untuk bela hak asasi manusia di Indonesia, perlu support dari warga. Disamping itu, warga harus juga berperanan aktif dalam menghargai hak asasi manusia. Realisasinya membutuhkan ancaman yang semestinya memberi dampak kapok untuk pelanggar.
Contoh di Lingkungan Keluarga :
- Tidak ada kesetaraan dalam perawatan kesehatan dan pengajaran.
- Turut serta perkelahian keluarga.
- Gertakan anak.
- Orangtua memaksa kehendak mereka pada anak-anak mereka lewat karier perguruan tinggi.
- Orangtua menganiaya atau berbuat tidak etis anak-anak mereka.
- Majikan berperangai kasar pada pembantu rumah tangga dan rekanan kerja mereka.
BACA JUGA : Hukum Pidana: Jenis, Fungsi, dan Beserta Contohnnya
2. Contoh Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran HAM ini sebagai pelanggaran HAM yang bisa mencelakakan atau memberikan ancaman kehidupan orang lain. Kategorisasi ini menunjukkan kejahatan yang besar sekali dan kamu pasti terima ancaman yang sebanding dengan besarnya kejahatan yang dilaksanakan.
Beberapa salah satunya ialah perbudakan, pembunuhan, penyanderaan, pencurian dan lain-lain.
Maka dari itu, untuk pahami tipe pelanggaran hak asasi manusia yang serius ini, kamu harus lebih dulu pahami keutamaan hak asasi manusia.
Pelanggaran hak asasi manusia yang serius seperti pembunuhan, perbudakan, penganiayaan sampai di titik ketidaksahan, genosida dan apartheid. Dan pelanggaran HAM memiliki sifat enteng, seperti perampokan, fitnah, teror, penghambatan gestur, dan ejekan.
Contoh di Indonesia :
- Kejadian Tanjung Priok.
- Kejadian Aceh.
- Pembasmian.
- Perbudakan.
- Deportasi atau perpindahan warga secara paksa.
- Kasus Pembunuhan Marsinah.
- Kasus Penindasan Reporter.
- Bencana Trisakti dan Semanggi.